Mobil Pengangkut Babi Bermerek SPPG Dilaporkan ke Polisi oleh Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan seorang pemilik mobil yang menyalahgunakan nama dan merek institusi tersebut. Mobil yang membawa label dan tulisan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini didapati digunakan untuk mengangkut hewan ternak, termasuk ayam dan babi.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) setempat untuk melaporkan insiden ini kepada kepolisian. "Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN," ujarnya dalam keterangan resmi. Nanik juga memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik BGN atau salah satu dapur milik badan tersebut.
Lokasi Kejadian dan Identitas Pelaku
Berdasarkan pemantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), peristiwa penyalahgunaan ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Mobil tersebut ternyata merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Artikel Terkait
Prosesi Pemakaman Raja Keraton Surakarta PB XIII: Jenazah Tiba di Sasono Putro
Syakirah dari Kalbar Juara Miss Teenager Indonesia 2025, Raih 4 Gelar Sekaligus!
Pengukuhan Meutia Hatta Pimpin IKPNI 2024-2029: Menjaga Nilai Luhur Para Pahlawan
Megawati Tegaskan Hubungan Akrab dengan Prabowo: Saya dengan Mas Bowo Akrab