Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK PPPK Akibat Aturan Batas Belanja Pegawai Daerah

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:40 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK PPPK Akibat Aturan Batas Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah penerapan aturan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengurangan terhadap PPPK sebagai implikasi dari kebijakan tersebut. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026), usai rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa rapat bersama tiga kementerian telah menghasilkan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK. Ia menegaskan bahwa masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai akan diperpanjang dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang APBN.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK,” kata Tito.

Pemerintah pusat, lanjut Tito, juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. Ia memastikan aturan baru akan memberikan kepastian hukum bagi pekerjaan di daerah. “Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar