Hi!Pontianak – Seorang lansia di atas 60 tahun di Kubu Raya melakukan perbuatan yang sulit dicerna akal sehat. Dia merenggut masa kecil seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun. Kini, akibat ulahnya, proses hukum pun bergulir. Pelaku sudah diamankan Polres Kubu Raya dan kasusnya ditangani KPAD setempat.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan hal itu. Pihaknya diminta Polres untuk mendampingi korban sejak 16 Desember 2025. Mereka sudah menemui korban secara langsung.
Dari pertemuan itu, terungkap bahwa korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh pelaku. Kejadian pertama berlangsung di awal tahun 2025.
“Saat ini KPAD masih melakukan pendampingan intensif terhadap korban. Berdasarkan pengakuan QT, kejadian pertama terjadi pada awal 2025 saat ia hendak berangkat ke sekolah sekitar pukul 11.30 WIB dan singgah di warung milik pelaku,” jelas Diah, Senin (22/12/2025).
Menurut penuturannya, korban ditarik paksa ke sebuah ruangan saat singgah di warung itu. Di sanalah kekerasan seksual itu terjadi. Usai peristiwa mengerikan itu, pelaku malah memberikan uang Rp5.000 kepada korban.
Namun begitu, teror itu belum berakhir.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Korban Bencana Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan
BRIN Buka Akses Gratis Fasilitas Riset untuk Mahasiswa
Kepala Seksi Kejari HSU Berganti Rompi Oranye Usai Ditangkap KPK
Rajab Datang, Alarm Perubahan yang Kerap Terlupakan