Feibe menjelaskan, selain praktik open dumping, indikator lain yang menyebabkan status darurat sampah meliputi pengelolaan TPA yang belum menggunakan system sanitary landfill, serta masih maraknya keberadaan Tempat Pembukaan Sampah (TPS) liar di berbagai lokasi.
Dasar Hukum Pengelolaan Sampah
Status darurat ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Komitmen Gubernur dan Dukungan Anggaran
Feibe lebih lanjut mengungkapkan bahwa Gubernur Sulut telah berkomitmen penuh untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik open dumping demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk mendukung hal ini, DLH meminta DPRD Sulut memberikan dukungan, termasuk penambahan anggaran pengelolaan sampah, yang menjadi prioritas utama dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Permasalahan sampah ini jadi perhatian dari pemerintah yang tentunya butuh dukungan dari semua pihak,” pungkas Feibe, menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengatasi krisis sampah di Sulawesi Utara.
Artikel Terkait
CGS International Perkuat Komitmen Lingkungan: Tanam 11.100 Mangrove di 8 Provinsi
67 Jeep Wisata Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Probolinggo Gelar Ramp Check
November Run 2025: Lomba Lari Kemensos Peringati Hari Pahlawan, Ini Maknanya
Peringatan Maulid Nabi 2025 oleh Wanita Islam Se-Kalbar, Gelar Sinergi untuk Akhlaqul Karimah