Feibe menjelaskan, selain praktik open dumping, indikator lain yang menyebabkan status darurat sampah meliputi pengelolaan TPA yang belum menggunakan system sanitary landfill, serta masih maraknya keberadaan Tempat Pembukaan Sampah (TPS) liar di berbagai lokasi.
Dasar Hukum Pengelolaan Sampah
Status darurat ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Komitmen Gubernur dan Dukungan Anggaran
Feibe lebih lanjut mengungkapkan bahwa Gubernur Sulut telah berkomitmen penuh untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik open dumping demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk mendukung hal ini, DLH meminta DPRD Sulut memberikan dukungan, termasuk penambahan anggaran pengelolaan sampah, yang menjadi prioritas utama dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Permasalahan sampah ini jadi perhatian dari pemerintah yang tentunya butuh dukungan dari semua pihak,” pungkas Feibe, menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengatasi krisis sampah di Sulawesi Utara.
Artikel Terkait
Jade Wine Divine Spring: Konflik Abadi yang Diuji oleh Sebuah Hati yang Tak Bernoda
Tragedi di Srimulyo: Istri Hantam Suami Pakai Tabung Gas, Keluarga Pilih Maaf
Sorotan Empati: Kepala BGN Main Golf Saat Sumatera Dilanda Bencana
Jelang Nataru 2025, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Serbu Jalur Mudik