Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum. Irpan menegaskan bahwa penggugat bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tersebut.
"Karena itu, tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan," tegas Irpan.
Kekecewaan dan Klaim Ijazah Palsu
Penolakan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan menuai kekecewaan dari sejumlah warga Solo yang menunggu pemenuhan janji tersebut. Beberapa di antaranya lantas menyuarakan klaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Berikut pernyataan salah satu warga Solo yang beredar di media sosial:
Denger nih @DianSandiU 🔨
Ijazah @jokowi itu Palsu pic.twitter.com/9f58TMZ8Fi
Artikel Terkait
Kebakaran Medan Polonia Hanguskan 4 Rumah, Kerugian Rp 700 Juta
Gus Ipul: Strategi Prabowo Turunkan Kemiskinan, Target 0% Kemiskinan Ekstrem 2026
MTKBTI Resmi Dibentuk: Wadah Kolaborasi untuk Proyek Strategis Konstruksi Bawah Tanah Indonesia
Perdagangan Karbon Indonesia 2025: Peluang Ekonomi Hijau & Risiko Kolonialisme Baru