Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik
Proses mediasi dalam gugatan warga (citizen lawsuit) mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025).
Pihak yang Digugat dalam Perkara Ijazah Jokowi
Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Para tergugat dalam perkara ini meliputi:
- Tergugat I: Joko Widodo
- Tergugat II: Rektor UGM Ova Emilia
- Tergugat III: Wakil Rektor UGM Prof. Wening
- Tergugat IV: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Artikel Terkait
Kebakaran Medan Polonia Hanguskan 4 Rumah, Kerugian Rp 700 Juta
Gus Ipul: Strategi Prabowo Turunkan Kemiskinan, Target 0% Kemiskinan Ekstrem 2026
MTKBTI Resmi Dibentuk: Wadah Kolaborasi untuk Proyek Strategis Konstruksi Bawah Tanah Indonesia
Perdagangan Karbon Indonesia 2025: Peluang Ekonomi Hijau & Risiko Kolonialisme Baru