Regulasi Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Full Time Disiapkan Pemda
Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menyiapkan regulasi untuk mengatur peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi full time. Langkah ini diiringi dengan sistem verifikasi dan validasi data berlapis guna mencegah lolosnya honorer bodong dalam proses seleksi.
PPPK Paruh Waktu Dinilai Sebagai Bom Waktu
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa status PPPK paruh waktu berpotensi menjadi bom waktu jika tidak diikuti dengan persiapan mekanisme transisi yang jelas menuju status penuh waktu. Karena sifatnya yang sementara, pengaturan yang tegas mengenai peralihan ini dianggap sangat mendesak.
Faisol menegaskan bahwa para honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus aktif mendekati pemerintah daerah untuk mendorong penyusunan regulasi tersebut.
Komitmen Bupati Bangkalan dalam Penyusunan Regulasi
Sebagai bentuk tindak lanjut, Faisol bersama perwakilan honorer Kabupaten Bangkalan telah menemui Bupati Bangkalan, Lukman Hakim. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi dari 4.104 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Artikel Terkait
Pemakaman Raja PB XIII Solo Diundur ke Rabu, Prosesi Adat di Imogiri
Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Menguat: Ijazah Palsu dan Protes Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Matthew Pranawinata Tarigan, Juara OSN dari Binjai Wakili Indonesia di IJSO 2025
Kritik Tajam Sejarawan & Jurnalis Terhadap Wacana Penulisan Sejarah Nasional Indonesia