Regulasi Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Full Time Disiapkan Pemda
Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menyiapkan regulasi untuk mengatur peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi full time. Langkah ini diiringi dengan sistem verifikasi dan validasi data berlapis guna mencegah lolosnya honorer bodong dalam proses seleksi.
PPPK Paruh Waktu Dinilai Sebagai Bom Waktu
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa status PPPK paruh waktu berpotensi menjadi bom waktu jika tidak diikuti dengan persiapan mekanisme transisi yang jelas menuju status penuh waktu. Karena sifatnya yang sementara, pengaturan yang tegas mengenai peralihan ini dianggap sangat mendesak.
Faisol menegaskan bahwa para honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus aktif mendekati pemerintah daerah untuk mendorong penyusunan regulasi tersebut.
Komitmen Bupati Bangkalan dalam Penyusunan Regulasi
Sebagai bentuk tindak lanjut, Faisol bersama perwakilan honorer Kabupaten Bangkalan telah menemui Bupati Bangkalan, Lukman Hakim. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi dari 4.104 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Hasil pertemuan tersebut cukup positif. Bupati Lukman Hakim menyepakati untuk menyiapkan regulasi peralihan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga berkomitmen akan melibatkan perwakilan honorer dalam proses perumusan regulasi ini.
Fakta Honorer Bodong Terungkap
Dalam kesempatan yang sama, terungkap fakta mengejutkan dimana sekitar 250 orang tenaga honorer dinyatakan bodong. Data ini ditemukan selama proses pendataan. Ke-250 honorer bodong ini rencananya akan dianulir dan tidak diikutsertakan dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
Harapan untuk Transisi yang Adil dan Tanpa Nepotisme
Faisol dan Aliansi Honorer Bangkalan juga menyampaikan harapan agar proses transisi nanti berjalan adil dan bebas dari praktik nepotisme. Jika pengangkatan sekaligus tidak memungkinkan, mereka mengusulkan agar peralihan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dua faktor utama: usia dan masa kerja.
"Honorer yang usianya mendekati masa pensiun harus diprioritaskan terlebih dahulu agar mereka dapat merasakan menjadi ASN PPPK," pungkas Faisol Mahardika.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN
KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak
Pedagang Es Cincau Keliling Tewas Diduga Akibat Kelelahan di Bekasi
Taman Cinta Takalar Jadi Destinasi Romantis Gratis Jelang Valentine