Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, IMM: Selamatkan 629 Juta Jiwa

- Sabtu, 01 November 2025 | 07:00 WIB
Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, IMM: Selamatkan 629 Juta Jiwa

IMM Apresiasi Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, Selamatkan 629 Juta Jiwa

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton. Langkah strategis ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra menegaskan bahwa ketegasan Polri dalam menindak jaringan peredaran narkoba mencerminkan kesungguhan institusi kepolisian dalam menjaga moral, kesehatan, dan masa depan anak bangsa. Pernyataan ini disampaikan dalam penutupan Tanwir XXXII IMM di Malang.

Penyelamatan 629 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba

Riyan Betra menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba dalam skala besar ini setara dengan upaya penyelamatan 629 juta jiwa anak bangsa. "Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari kehancuran moral dan masa depan," ujarnya.

Sinergi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Nasional

IMM mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memperluas edukasi publik mengenai bahaya narkoba serta membangun ketahanan moral di kalangan generasi muda.

Komitmen IMM dalam Gerakan Anti Narkoba

IMM berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam gerakan penyadaran dan dakwah moral di lingkungan mahasiswa. "Kami siap bersinergi dengan Polri dalam gerakan moral dan edukatif untuk membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba," tegas Riyan.

Melalui kerja sama berkelanjutan antara Polri, organisasi masyarakat, dan elemen pemuda, Indonesia dapat memperkuat pertahanan sosial dalam memerangi kejahatan narkotika di semua lini kehidupan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar