Pemutihan Pajak Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025, PKB Baru Tercapai 35%

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Pemutihan Pajak Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025, PKB Baru Tercapai 35%

Sejak kebijakan opsen pajak berlaku pada 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten dan kota justru mendapatkan porsi penerimaan yang lebih besar. Porsinya mencapai 66 persen dari total pendapatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Oleh karena itu, daerah diharapkan lebih proaktif dalam memanfaatkan momen pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakannya.

Strategi Kolaboratif Bapenda Lampung

Bapenda Lampung telah menyiapkan strategi kolaboratif untuk memudahkan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil, dalam mengakses layanan pemutihan pajak. Peran serta aparatur desa dan kelurahan menjadi kunci dalam strategi ini.

Aparatur desa diminta terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Pendekatan langsung diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap perpanjangan program pemutihan hingga Desember 2025 dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Dengan melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda, masyarakat sekaligus membantu pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun.


Halaman:

Komentar