Pemutihan Pajak Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025, PKB Baru Tercapai 35%

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Pemutihan Pajak Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025, PKB Baru Tercapai 35%

Realisasi PKB Lampung Capai 35%, Bapenda Dorong Pemutihan Pajak Hingga Desember 2025

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung hingga 28 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp576,46 miliar. Angka ini baru mencapai 35,36 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,63 triliun.

Menyikapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih aktif memaksimalkan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini telah diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

Intensifikasi Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menyatakan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan intensifikasi penagihan pajak, khususnya di wilayah dengan capaian realisasi yang masih rendah.

"Kami terus bekerja keras mengejar target penerimaan PKB. Koordinasi dengan pemkab/pemkot juga terus dilakukan agar bisa menjangkau wajib pajak hingga level terbawah," ujar Slamet.

Kabupaten/Kota Raih Porsi Lebih Besar


Halaman:

Komentar