Realisasi PKB Lampung Capai 35%, Bapenda Dorong Pemutihan Pajak Hingga Desember 2025
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung hingga 28 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp576,46 miliar. Angka ini baru mencapai 35,36 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,63 triliun.
Menyikapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih aktif memaksimalkan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini telah diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Intensifikasi Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menyatakan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan intensifikasi penagihan pajak, khususnya di wilayah dengan capaian realisasi yang masih rendah.
"Kami terus bekerja keras mengejar target penerimaan PKB. Koordinasi dengan pemkab/pemkot juga terus dilakukan agar bisa menjangkau wajib pajak hingga level terbawah," ujar Slamet.
Kabupaten/Kota Raih Porsi Lebih Besar
Sejak kebijakan opsen pajak berlaku pada 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten dan kota justru mendapatkan porsi penerimaan yang lebih besar. Porsinya mencapai 66 persen dari total pendapatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Oleh karena itu, daerah diharapkan lebih proaktif dalam memanfaatkan momen pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakannya.
Strategi Kolaboratif Bapenda Lampung
Bapenda Lampung telah menyiapkan strategi kolaboratif untuk memudahkan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil, dalam mengakses layanan pemutihan pajak. Peran serta aparatur desa dan kelurahan menjadi kunci dalam strategi ini.
Aparatur desa diminta terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Pendekatan langsung diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap perpanjangan program pemutihan hingga Desember 2025 dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Dengan melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda, masyarakat sekaligus membantu pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun.
Artikel Terkait
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa
Korban Curanmor Diteriaki Begal saat Minta Tolong, Pelaku Mengaku Polisi
Freiburg vs Braga: Duel Sengit Perebutan Tiket Final Europa League di Europa-Park Stadion
Badut dan Penjual Balon di Mojokerto Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas, Cemburu dan Utang Puluhan Juta Jadi Pemicu