Hakim Panggil Bobby Nasution Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Khamimozaro Waruwu, secara resmi meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Jadwal Sidang dan Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Permintaan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 24 September 2025. Perkara korupsi proyek jalan Sumatera Utara ini menjerat dua orang sebagai terdakwa, yaitu Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Mora Muhammad.
Fakta Pertemuan Bobby Nasution dengan Terdakwa Sebelum Tender
Dalam perkembangan persidangan terungkap fakta penting mengenai pertemuan antara Bobby Nasution dan terduga pelaku sebelum proyek tender dimenangkan. Pada sidang Kamis, 23 Oktober 2025, Hakim Waruwu secara khusus menanyakan pertemuan tersebut yang terjadi saat konvoi off-road di Sipiongot pada Selasa, 22 April 2025.
Artikel Terkait
Basarnas Yogyakarta Kerahkan 91 Personel untuk Kawal Libur Nataru
Pemerintah Didesak Segera Sahkan UU Etika untuk Akhiri Polemik Pejabat
Wendra Setiawan: Saya Sengaja Kurangi Posting Politik, Alasannya Rasa Ngeri
Kemendikti Siapkan Rp 100 Miliar untuk Riset Dosen yang Langsung Nyambung ke Masyarakat