Balas Dendam Berujung Pembunuhan
Pada Jumat (24/10), tepatnya hari kelima bekerja, ketiga pelaku yang sudah sakit hati memutuskan untuk membalas dendam. Sekitar pukul 13.00 WITA, mereka menyerang Wayan Sedhana di lokasi proyek. Setelah memastikan area sawah dalam kondisi sepi, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan pacul, kemudian menggorok leher korban dengan gergaji.
Pelaku Kabur ke Jawa Timur sebelum Ditangkap
Usai melakukan aksi keji tersebut, ketiga pelaku melarikan diri ke Jawa Timur. Tim polisi berhasil menangkap mereka di sebuah perkebunan gumitir pada Rabu (28/10). "Kami jemput pelaku dan kami interogasi dan ketiga pelaku ini mengakui perbuatannya," tambah Chandra.
Pasal yang Dijeratkan kepada Pelaku Pembunuhan
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal mencapai 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan mandor Gianyar ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis di lingkungan pekerjaan.
Artikel Terkait
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak
Drama dan Kebaikan di Balik Sesaknya Gerbong KRL
Polairud Buka Jalur Pelayaran Muara Angke yang Tersumbat
Prasetyo Bantah Isu Pertemuan Prabowo dengan Oposisi