Balas Dendam Berujung Pembunuhan
Pada Jumat (24/10), tepatnya hari kelima bekerja, ketiga pelaku yang sudah sakit hati memutuskan untuk membalas dendam. Sekitar pukul 13.00 WITA, mereka menyerang Wayan Sedhana di lokasi proyek. Setelah memastikan area sawah dalam kondisi sepi, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan pacul, kemudian menggorok leher korban dengan gergaji.
Pelaku Kabur ke Jawa Timur sebelum Ditangkap
Usai melakukan aksi keji tersebut, ketiga pelaku melarikan diri ke Jawa Timur. Tim polisi berhasil menangkap mereka di sebuah perkebunan gumitir pada Rabu (28/10). "Kami jemput pelaku dan kami interogasi dan ketiga pelaku ini mengakui perbuatannya," tambah Chandra.
Pasal yang Dijeratkan kepada Pelaku Pembunuhan
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal mencapai 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan mandor Gianyar ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis di lingkungan pekerjaan.
Artikel Terkait
GMNI Pecat Kader karena Ujaran Rasis Terhadap Suku Sunda
Membedah Kesalahan: Mengkritik Penguasa Bukanlah Ghibah
Di Tengah Bencana, Jakarta Tegas Tolak Bantuan Asing, Aceh Berteriak Minta Tolong
Duka di Kampus Elit: Fisikawan MIT Tewas Ditembak di Apartemen Brookline