Gunungan Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Mengular di Halaman Kejagung

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:18 WIB
Gunungan Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Mengular di Halaman Kejagung

Rabu (24/12) pagi di Jakarta, halaman depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung jadi saksi sebuah pemandangan yang luar biasa. Tumpukan uang menggunung, terbungkus ratusan plastik bening berisi lembaran seratus ribuan, memenuhi lobi dan area depan gedung. Nilainya? Sia-sia kalau disebut nominal kecil: Rp 6,6 triliun lebih.

Di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang sebesar itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ini bukan sekadar seremoni. Menurut Burhanuddin, uang tersebut merupakan hasil rampasan negara dan penagihan denda.

"Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dalam perkara impor gula," jelas Burhanuddin.

Rinciannya, sekitar Rp 4,2 triliun didapat dari penyelesaian perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

Nah, sisa sekitar Rp 2,4 triliun lagi punya cerita lain. Itu adalah hasil penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan. Burhanuddin menyebut sumbernya berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Acara penyerahan yang cukup singkat itu ternyata dihadiri deretan pejabat tinggi negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hadir, begitu pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari sisi kementerian lain, tampak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga terlihat hadir menyaksikan.

Gunungan uang tunai itu sendiri, meski jumlahnya fantastis, hanya simbol dari nilai yang disetorkan ke kas negara. Tapi, visualnya cukup kuat memberi kesan: upaya penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara memang sedang berjalan. Setidaknya, di hari itu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar