Kemarahan pelaku S semakin menjadi-jadi. Reonald menambahkan, setelah memukul, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya ke arah korban. Aksi berbahaya ini mengakibatkan korban AND mengalami luka robek yang serius.
"Tidak berhenti di situ, terlapor juga mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya ke arah pelapor, yang mengakibatkan jari jempol tangan kanan pelapor robek dan mengeluarkan darah," tegas Reonald dalam pernyataannya.
Proses Hukum dan Pencarian Pelaku KDRT
Korban AND telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden kekerasan ini ke Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan proses hukum yang semestinya. Sementara itu, pelaku, S, saat ini masih dalam daftar pencarian pihak kepolisian yang tengah diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus KDRT di Cakung ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Picu Macet Parah 12 Jam di Jalur Arteri Cibadak, Sukabumi
Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar XXVI Hadirkan Gubernur dan Pengusaha Sherly Tjoanda
Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sempat Dapat Izin Tahanan Rumah
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Tahanan Rumah