Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah menyadari adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Meskipun demikian, RUU KUHAP telah memperoleh persetujuan dari DPR dan pemerintah, dan direncanakan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.
Supratman mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersikap objektif dalam menilai RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan di DPR berlangsung sangat transparan dan melibatkan partisipasi yang luas.
“Kita perlu objektif dalam menyikapi penolakan. Seperti yang telah dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPR, proses pembahasan RUU KUHAP ini melibatkan partisipasi yang sangat bermakna, belum pernah ada undang-undang yang melibatkan partisipasi seluas ini,” ujar Supratman dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pemerintah telah melakukan koordinasi dan diskusi melalui virtual meeting dengan seluruh fakultas hukum di perguruan tinggi di Indonesia untuk menerima masukan,” tambahnya.
Sebagai politikus Partai Gerindra, Supratman menilai bahwa adanya perbedaan pandangan, termasuk penolakan, terhadap RUU KUHAP adalah hal yang wajar dalam proses legislasi.
“Adanya usulan dari perguruan tinggi yang beragam, ada yang setuju dan ada yang tidak, merupakan hal yang biasa dalam dinamika pembentukan undang-undang,” jelasnya.
Menurut Supratman, KUHAP yang baru secara umum lebih menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice), serta memberikan kepastian hukum dan perluasan objek praperadilan.
“Ketiga aspek utama ini bertujuan untuk menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di masa lalu, dan hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, termasuk memberikan perlindungan lebih bagi penyandang disabilitas,” papar Supratman.
“Ini seperti kesempatan yang terlewat, seharusnya pengadilan dapat diberikan kewenangan lebih sebelum kepolisian melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya lebih lanjut.
Penyusunan Tiga Peraturan Pemerintah Pendukung KUHAP
Supratman juga mengungkapkan bahwa meskipun RUU KUHAP telah disahkan, pemerintah masih harus menyelesaikan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya. Ketiga PP ini harus rampung sebelum KUHAP resmi berlaku.
“KUHAP masih membutuhkan aturan pelaksana. Ada tiga PP yang harus kami percepat penyelesaiannya paling lambat akhir tahun ini, agar dapat mengejar tanggal pemberlakuan pada 2 Januari,” tegas Supratman.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyebut ketiga PP tersebut bersifat mendesak dan harus segera diterbitkan karena berkaitan langsung dengan implementasi KUHAP.
“Semua PP tersebut merupakan aturan pelaksana untuk KUHAP. Semua hal yang diamanatkan dalam undang-undang dan memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Jakarta LavAni dan Bhayangkara Presisi Pastikan Duel di Final Proliga 2026
Prabowo Serukan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD Se-Indonesia untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Borneo FC Kalahkan PSM Makassar 2-1 di Stadion Andi Mattalatta
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman