RUU KUHAP Disahkan, Berlaku 2 Januari 2026: Ini 3 Poin Perubahan Utama

- Selasa, 18 November 2025 | 13:06 WIB
RUU KUHAP Disahkan, Berlaku 2 Januari 2026: Ini 3 Poin Perubahan Utama

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah menyadari adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Meskipun demikian, RUU KUHAP telah memperoleh persetujuan dari DPR dan pemerintah, dan direncanakan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Supratman mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersikap objektif dalam menilai RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan di DPR berlangsung sangat transparan dan melibatkan partisipasi yang luas.

“Kita perlu objektif dalam menyikapi penolakan. Seperti yang telah dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPR, proses pembahasan RUU KUHAP ini melibatkan partisipasi yang sangat bermakna, belum pernah ada undang-undang yang melibatkan partisipasi seluas ini,” ujar Supratman dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pemerintah telah melakukan koordinasi dan diskusi melalui virtual meeting dengan seluruh fakultas hukum di perguruan tinggi di Indonesia untuk menerima masukan,” tambahnya.

Sebagai politikus Partai Gerindra, Supratman menilai bahwa adanya perbedaan pandangan, termasuk penolakan, terhadap RUU KUHAP adalah hal yang wajar dalam proses legislasi.

“Adanya usulan dari perguruan tinggi yang beragam, ada yang setuju dan ada yang tidak, merupakan hal yang biasa dalam dinamika pembentukan undang-undang,” jelasnya.

Menurut Supratman, KUHAP yang baru secara umum lebih menitikberatkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice), serta memberikan kepastian hukum dan perluasan objek praperadilan.


Halaman:

Komentar