Pada kawasan PSN Tropical Coastland seluas 1.755 hektar, sekitar 1.500 hektar di antaranya merupakan hutan lindung mangrove. Saat ini, sekitar 300–400 hektar kawasan mangrove telah berubah bentuk. Sebagian telah menjadi bangunan, sementara lainnya berubah menjadi daratan akibat aktivitas reklamasi. Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, sekitar 400 hektar lahan telah digunakan untuk proyek PIK-2. Ini menjadi bukti nyata perampasan kawasan hutan lindung oleh oligarki.
Penggusuran Tanah Rakyat yang Tidak Terselesaikan
Kasus-kasus seperti yang menimpa Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasi, yang ditangani oleh LBH AP Muhammadiyah, menunjukkan bahwa tanah milik rakyat telah dirampas. Sebagian warga hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 30.000 per meter, bahkan ada yang digusur tanpa kompensasi. Pemulihan hak atas tanah rakyat harus menjadi prioritas.
Fungsi Negara dalam Penegakan Hukum dan Keadilan
Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kedaulatan wilayah. Pengumuman penghapusan status PSN PIK-2 harus diikuti dengan langkah-langkah konkret. Salah satu langkah awal yang mendesak adalah melakukan audit komprehensif terhadap proyek PIK-2, yang meliputi audit lahan, audit kinerja, audit keuangan, dan audit hukum.
Proyek PIK-2 yang dikendalikan oleh Aguan dan Anthoni Salim tidak boleh dibiarkan merampas aset negara dan hak rakyat. Kembalinya kedaulatan negara dan hak rakyat harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar penghapusan status proyek.
Sumber diskusi lengkap dapat diakses di: https://youtu.be/zcnqMsVlb5k?si=HCDOaA2_6k43Klf3
Artikel Terkait
November Run 2025: Ribuan Pelari Kenang Pahlawan di TMII, Hadirkan Menteri Sosial
Korban Tanah Longsor Marakwet Timur Kenya: 21 Tewas dan 30 Hilang, Update Terbaru
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di Sydney: Fakta Kursus 6 Bulan yang Disetarakan SMK
Bupati & Dandim 1710/Mimika Tinjau Pembangunan di Mimika Barat Jauh, Dengar Aspirasi Pendidikan-Kesehatan