Penghapusan PSN PIK-2: Momentum Kembalikan Kedaulatan Negara & Hak Rakyat
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak euforia penghapusan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 oleh pemerintahan Prabowo. Meskipun selebrasi simbolis dapat dimaklumi, inti permasalahan yang paling substansial adalah bagaimana upaya pemulihan kedaulatan negara dan hak-hak rakyat yang terdampak proyek reklamasi PIK-2 dapat direalisasikan.
Kedaulatan Wilayah Laut yang Belum Sepenuhnya Pulih
Meski sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut telah dikembalikan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 263 SHGB di sekitar pagar laut masih dikuasai oleh korporasi. Sebanyak 234 SHGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB lainnya oleh PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group (ASG). Proses reklamasi yang masih berlanjut hingga saat ini membuktikan bahwa tidak seluruh pagar laut dicabut. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian wilayah laut, yang merupakan kedaulatan negara, masih dikuasai oleh oligarki.
Artikel Terkait
Nickita Kiki Praditya: Kisah Guru SLB Ajarkan Anak Tunanetra Belanja Mandiri
Alasan Kesehatan Jokowi Batal Hadir di Kongres III Projo, Ini Kata Ajudan
Whoosh Investasi Sosial atau Beban Negara? Jokowi Buka Suara Vs Kritik Demokrat
SOP Komprehensif: Solusi Atas Kegagalan Implementasi Konsep dan Teori di Indonesia