Misteri PIK 2: Kedaulatan Negara Masih Dikuasai Oligarki Meski Status PSN Dihapus?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Misteri PIK 2: Kedaulatan Negara Masih Dikuasai Oligarki Meski Status PSN Dihapus?

Penghapusan PSN PIK-2: Momentum Kembalikan Kedaulatan Negara & Hak Rakyat

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak euforia penghapusan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 oleh pemerintahan Prabowo. Meskipun selebrasi simbolis dapat dimaklumi, inti permasalahan yang paling substansial adalah bagaimana upaya pemulihan kedaulatan negara dan hak-hak rakyat yang terdampak proyek reklamasi PIK-2 dapat direalisasikan.

Kedaulatan Wilayah Laut yang Belum Sepenuhnya Pulih

Meski sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut telah dikembalikan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 263 SHGB di sekitar pagar laut masih dikuasai oleh korporasi. Sebanyak 234 SHGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB lainnya oleh PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group (ASG). Proses reklamasi yang masih berlanjut hingga saat ini membuktikan bahwa tidak seluruh pagar laut dicabut. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian wilayah laut, yang merupakan kedaulatan negara, masih dikuasai oleh oligarki.

Kerusakan Kawasan Hutan Lindung Mangrove

Pada kawasan PSN Tropical Coastland seluas 1.755 hektar, sekitar 1.500 hektar di antaranya merupakan hutan lindung mangrove. Saat ini, sekitar 300–400 hektar kawasan mangrove telah berubah bentuk. Sebagian telah menjadi bangunan, sementara lainnya berubah menjadi daratan akibat aktivitas reklamasi. Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, sekitar 400 hektar lahan telah digunakan untuk proyek PIK-2. Ini menjadi bukti nyata perampasan kawasan hutan lindung oleh oligarki.

Penggusuran Tanah Rakyat yang Tidak Terselesaikan

Kasus-kasus seperti yang menimpa Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasi, yang ditangani oleh LBH AP Muhammadiyah, menunjukkan bahwa tanah milik rakyat telah dirampas. Sebagian warga hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 30.000 per meter, bahkan ada yang digusur tanpa kompensasi. Pemulihan hak atas tanah rakyat harus menjadi prioritas.

Fungsi Negara dalam Penegakan Hukum dan Keadilan

Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kedaulatan wilayah. Pengumuman penghapusan status PSN PIK-2 harus diikuti dengan langkah-langkah konkret. Salah satu langkah awal yang mendesak adalah melakukan audit komprehensif terhadap proyek PIK-2, yang meliputi audit lahan, audit kinerja, audit keuangan, dan audit hukum.

Proyek PIK-2 yang dikendalikan oleh Aguan dan Anthoni Salim tidak boleh dibiarkan merampas aset negara dan hak rakyat. Kembalinya kedaulatan negara dan hak rakyat harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar penghapusan status proyek.

Sumber diskusi lengkap dapat diakses di: https://youtu.be/zcnqMsVlb5k?si=HCDOaA2_6k43Klf3

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar