Penghapusan PSN PIK-2: Momentum Kembalikan Kedaulatan Negara & Hak Rakyat
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak euforia penghapusan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 oleh pemerintahan Prabowo. Meskipun selebrasi simbolis dapat dimaklumi, inti permasalahan yang paling substansial adalah bagaimana upaya pemulihan kedaulatan negara dan hak-hak rakyat yang terdampak proyek reklamasi PIK-2 dapat direalisasikan.
Kedaulatan Wilayah Laut yang Belum Sepenuhnya Pulih
Meski sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut telah dikembalikan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 263 SHGB di sekitar pagar laut masih dikuasai oleh korporasi. Sebanyak 234 SHGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB lainnya oleh PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group (ASG). Proses reklamasi yang masih berlanjut hingga saat ini membuktikan bahwa tidak seluruh pagar laut dicabut. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian wilayah laut, yang merupakan kedaulatan negara, masih dikuasai oleh oligarki.
Artikel Terkait
Dua Polisi Dipecat Usai Aniaya Debt Collector, Semua Ajukan Banding
Lulusan SMA Berlagak Dokter Kandungan, Tangani Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur
Patah Hati di Usia Muda: Saat Lelucon Media Sosial Berubah Jadi Luka yang Nyata
Bondi Beach dan Pola Lama yang Tak Kunjung Usai