Sanksi Tegas dari Kampus UNS
Akibat viralnya video dugem tersebut, pihak UNS mengambil tindakan tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS tentang Kode Etik Mahasiswa.
Sanksi yang dijatuhkan mencakup:
- Pencabutan beasiswa KIP-K secara resmi.
- Larangan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
- Surat peringatan pertama.
- Kewajiban menjalani program konseling selama enam bulan.
Agus Riewanto, Sekretaris UNS, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin, serta diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika UNS.
Video Viral Dugem di Klub Malam
Kasus ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan TKS asyik berjoget dengan wajah ceria di sebuah klub malam. Dalam video yang kini telah dihapus dari Instagram tersebut, TKS terlihat mengenakan pakaian yang minim.
Insiden ini menyulut diskusi publik tentang etika dan tanggung jawab moral seorang penerima beasiswa, serta pentingnya menjunjung tinggi integritas dan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
BMKG Ungkap 2 Penyebab Hujan Deras di Indonesia, La Nina hingga Suhu Laut
SOKSI Bagikan 1.600 Paket Sembako untuk Driver Ojol di Jakarta, Ini Kata Misbakhun
Waspada Banjir & Tanah Longsor! BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025-2026
BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem Sepekan ke Depan, Waspada 6 Wilayah Ini