Sanksi Tegas dari Kampus UNS
Akibat viralnya video dugem tersebut, pihak UNS mengambil tindakan tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS tentang Kode Etik Mahasiswa.
Sanksi yang dijatuhkan mencakup:
- Pencabutan beasiswa KIP-K secara resmi.
- Larangan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
- Surat peringatan pertama.
- Kewajiban menjalani program konseling selama enam bulan.
Agus Riewanto, Sekretaris UNS, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin, serta diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika UNS.
Video Viral Dugem di Klub Malam
Kasus ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan TKS asyik berjoget dengan wajah ceria di sebuah klub malam. Dalam video yang kini telah dihapus dari Instagram tersebut, TKS terlihat mengenakan pakaian yang minim.
Insiden ini menyulut diskusi publik tentang etika dan tanggung jawab moral seorang penerima beasiswa, serta pentingnya menjunjung tinggi integritas dan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Lingkungan, Larang Konvoi dan Petasan
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa