Kepulauan Riau Sukses Wujudkan 100% Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa dan Kelurahan
Kepulauan Riau telah berhasil menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya. Pencapaian 100% ini diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, di Daratan Sultan Abdul Rahman Syah, Kabupaten Lingga, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dengan total 419 Posbankum yang kini beroperasi, masyarakat Kepri dapat menikmati akses keadilan yang lebih merata. Keberadaan Posbankum ini turut menambah jumlah total Posbankum Desa/Kelurahan di Indonesia menjadi 54.940 unit.
Fungsi dan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Posbankum berperan sebagai pusat layanan hukum bagi masyarakat. Fungsinya meliputi:
- Memberikan informasi dan konsultasi hukum.
- Menyediakan bantuan hukum nonlitigasi dan advokasi.
- Menyelesaikan sengketa atau konflik melalui mediasi yang dipandu oleh paralegal dan kepala desa/lurah selaku juru damai.
- Memberikan layanan rujukan kepada advokat pro bono atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Artikel Terkait
Tuchel Pangkas Skuad Inggris, Nol Pemain Liverpool Dipanggil
De la Fuente Umumkan Skuad Spanyol untuk Uji Coba Lawan Serbia dan Mesir
Analis: Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Pengadilan Militer dengan Transparansi
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa