Layanan Kekayaan Intelektual Kalimantan Barat: Konsultasi dan Monitoring Dashboard Diperkuat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar pada Selasa, 28 Oktober 2025, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan prima yang cepat dan mudah diakses masyarakat.
Layanan Konsultasi KI Tatap Muka dan Daring
Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat tidak hanya tersedia secara tatap muka langsung di kantor, tetapi juga dapat diakses melalui media daring (online). Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke seluruh wilayah Kalimantan Barat, memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pendaftaran KI.
Ragam Layanan Kekayaan Intelektual yang Tersedia
Beberapa layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi konsultasi merek "Mak Ima Alkitiyapi" atas nama Irma Suprida, konsultasi Hak Cipta dan Indikasi Geografis (IndiGeo) atas nama Urai Mauludin dari Bapperida Kabupaten Sanggau, serta pengecekan Dashboard Monitoring DJKI untuk memantau perkembangan permohonan KI di wilayah Kalimantan Barat.
Untuk merek "Mak Ima Alkitiyapi" yang dibina oleh Disporapar Kabupaten Kubu Raya, telah dilakukan proses pendaftaran dengan nomor IPT2025252764 per 28 Oktober 2025. Petugas memberikan pendampingan teknis mengenai kelengkapan data dukung dan tata cara pendaftaran, termasuk penyempurnaan formulir permohonan dan logo merek sebelum diajukan ke sistem DJKI.
Panduan Pendaftaran Hak Cipta dan Indikasi Geografis
Pendaftaran hak cipta dapat dilakukan melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id dengan melengkapi data, dokumen pendukung, dan bukti pembayaran. Bagi pencipta yang telah meninggal dunia, pendaftaran dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan surat keterangan waris.
Indikasi Geografis (IG) dijelaskan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah yang memiliki karakter khas akibat faktor lingkungan geografis dan budaya setempat. Pemahaman ini penting untuk mengoptimalkan potensi produk lokal Kalimantan Barat.
Artikel Terkait
Komisaris BUMN Mengkritik Pemerintah: Etis atau Konflik Kepentingan Mematikan?
Mati Sudah? Masa Depan Solusi 2 Negara Israel-Palestina di 2025
Oknum Polisi AGM Tega Curi Mobil Rekan Sendiri, Ini Modus dan Kronologi Lengkapnya
256 Jurnalis Palestina Tewas di Gaza: Bukti Upaya Sistematis Israel Bungkam Suara Kebenaran?