Sandra Dewi Cabut Gugatan, 88 Tas Mewah & Properti Harvey Moeis Kini Jadi Milik Negara

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Sandra Dewi Cabut Gugatan, 88 Tas Mewah & Properti Harvey Moeis Kini Jadi Milik Negara

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan asetnya yang terkait kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Aset yang disita mencakup koleksi mewah 88 tas branded, perhiasan, tanah, dan properti rumah.

Proses Pencabutan Gugatan di Pengadilan

Pencabutan gugatan diajukan tim kuasa hukum Sandra Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10). Sidang yang seharusnya membahas kesimpulan akhir justru diwarnai penyerahan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Hakim menegaskan pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan para pemohon memahami konsekuensi hukumnya.

Respons Kejaksaan Agung Terhadap Pencabutan Gugatan


Halaman:

Komentar