Tertahan di Rutan, Ini Alasan Harvey Moeis Belum Dihantar ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Sudah Inkrah

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Tertahan di Rutan, Ini Alasan Harvey Moeis Belum Dihantar ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Sudah Inkrah

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Upaya kasasi yang diajukan tim hukum Harvey akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pencabutan Gugatan Sandra Dewi Perkuat Posisi Hukum

Berkaitan dengan kasus ini, Sandra Dewi sebelumnya mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan asetnya yang meliputi:

  • Koleksi perhiasan mewah
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong
  • Rumah mewah di Kebayoran Baru
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
  • Tabungan di bank yang diblokir
  • Koleksi tas branded

Namun, Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatannya pada Selasa (28/10). Pencabutan ini memperkuat posisi hukum bahwa penyitaan aset tersebut sah dan putusan terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi.

Hakim Ketua Majelis Rios Rahmanto menegaskan bahwa dengan pencabutan gugatan tersebut, putusan MA nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 beserta putusan di tingkat banding tetap berlaku dan dapat dieksekusi.


Halaman:

Komentar