Alasan Harvey Moeis Belum Dieksekusi ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Telah Inkrah
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan meskipun vonis 20 tahun penjaranya dalam kasus korupsi timah telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Harvey telah dikeluarkan sejak Rabu, 25 Juni.
Proses Eksekusi Harvey Moeis Ditunda Menunggu Dokumen
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penundaan eksekusi terjadi karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan MA secara lengkap. "Untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi oleh Penuntut Umum, tapi sudah inkrah," jelas Anang dalam konferensi pers, Selasa (28/10).
Anang menegaskan bahwa wewenang eksekusi berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan memastikan bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan. "Eksekusi, kan, hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan, kan, juga tetap ditahan," tambahnya.
Perjalanan Hukum Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, namun setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding, vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Artikel Terkait
Masa Tunggu Haji 2026 Dipangkas Drastis: Semua Provinsi Kini Sama, Cuma 26 Tahun!
KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: Luhut & Jokowi Bakal Diperiksa?
Waspada! Bawang Bombai Ilegal Berbahaya Ditemukan di Batam, Warga Malah Berebut
Gencatan Senjata Retak! Israel Serang Gaza, 2 Tewas dan Bayi Jadi Korban