Yogyakarta Dipilih Jadi Tuan Rumah Hakordia 2025, Apa Strategi Tersembunyi KPK?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Yogyakarta Dipilih Jadi Tuan Rumah Hakordia 2025, Apa Strategi Tersembunyi KPK?

KPK Rencanakan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, melakukan audiensi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X. Pertemuan ini membahas persiapan awal peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2025 yang rencananya akan berpusat di Yogyakarta.

Alasan Yogyakarta Dipilih sebagai Tuan Rumah Hakordia 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan sejumlah alasan strategis pemilihan Yogyakarta. Status Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya dinilai selaras dengan strategi pemberantasan korupsi KPK, khususnya melalui upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik di DIY diharapkan dapat menjadi model dan rujukan bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Yogyakarta juga memiliki sejarah kolaborasi yang kuat dengan KPK, termasuk sebagai lokasi piloting program Desa Antikorupsi yang kini telah berkembang ke seluruh provinsi di Indonesia.

Rangkaian Acara Peringatan Hakordia 2025

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta akan menampilkan serangkaian kegiatan. Beberapa agenda yang direncanakan antara lain pemberian penghargaan kepada pemangku kepentingan, peluncuran program antikorupsi terbaru, dan ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan lembaga penegak hukum dan pengawasan.

Acara juga akan diisi dengan pameran inovasi pelayanan publik, lelang barang rampasan, pameran foto, serta berbagai seminar dan workshop dengan tema antikorupsi yang relevan dengan kondisi terkini.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Tahun sebelumnya, Hakordia 2024 diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar