Siswi SMP Tangerang Dijebak & Dipukuli Beramai-ramai, Motifnya Bikin Geram

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Siswi SMP Tangerang Dijebak & Dipukuli Beramai-ramai, Motifnya Bikin Geram

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun laporan awal sempat ditolak dengan alasan pelaku masih di bawah umur. Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini tetap berjalan. "Betul, proses hukum tengah berjalan," tegas Riono pada Selasa (28/10).

Penanganan Khusus untuk Pelaku Anak di Bawah Umur

Riono menjelaskan bahwa karena terduga pelaku masih berusia 13 tahun, penanganan hukumnya harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Dalam prosesnya, karena mereka semua di bawah umur, saya tidak bisa melakukan penahanan. Harus ada pendampingan dari orang tua dan UPTD," jelasnya.

Mekanisme Diversi untuk Penyelesaian Kasus

Regulasi yang berlaku lebih mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, khususnya untuk anak di bawah usia 14 tahun, daripada penahanan di penjara. "Undang-undangnya memang begitu. Kami sudah jelaskan kepada keluarga. Soal penahanan atau tidak, itu nanti keputusan hakim," kata Riono.

Komitmen Polisi Menangani Kasus Perundungan

Polsek Karawaci menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perundungan ini secara profesional, meski dengan pendekatan khusus untuk pelaku anak. "Intinya, proses hukum tetap berjalan. Kami memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi perlindungan anak, baik korban maupun pelaku," pungkas Riono.


Halaman:

Komentar