Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun laporan awal sempat ditolak dengan alasan pelaku masih di bawah umur. Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini tetap berjalan. "Betul, proses hukum tengah berjalan," tegas Riono pada Selasa (28/10).
Penanganan Khusus untuk Pelaku Anak di Bawah Umur
Riono menjelaskan bahwa karena terduga pelaku masih berusia 13 tahun, penanganan hukumnya harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Dalam prosesnya, karena mereka semua di bawah umur, saya tidak bisa melakukan penahanan. Harus ada pendampingan dari orang tua dan UPTD," jelasnya.
Mekanisme Diversi untuk Penyelesaian Kasus
Regulasi yang berlaku lebih mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, khususnya untuk anak di bawah usia 14 tahun, daripada penahanan di penjara. "Undang-undangnya memang begitu. Kami sudah jelaskan kepada keluarga. Soal penahanan atau tidak, itu nanti keputusan hakim," kata Riono.
Komitmen Polisi Menangani Kasus Perundungan
Polsek Karawaci menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perundungan ini secara profesional, meski dengan pendekatan khusus untuk pelaku anak. "Intinya, proses hukum tetap berjalan. Kami memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi perlindungan anak, baik korban maupun pelaku," pungkas Riono.
Artikel Terkait
Mafia Pabean Bobol! Modus Bikin Ngakak: Mesin Kretek Rp150 Juta Disulap Jadi Mercy James Bond Rp20 Miliar
Guncangan di Gaza: Israel Langgar Gencatan Senjata 2025 dengan Serangan Udara Brutal
Ini Rahasia di Balik Aksi Koboi Sri Mulyani, Luhut, dan Purbaya: Satu Disukai, Dua Dijauhi!
Menguak Dalih di Balik Serangan Dahsyat Israel ke Gaza: Mayat Sandera yang Dikubur Ulang?