Fadeli Amin (54) mengaku membunuh istrinya, Ponimah (42), dalam kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Malang. Pelaku kemudian membakar jasad korban untuk menghilangkan bukti kejahatan. Pernikahan siri pasangan ini tercatat pada Juli 2025.
Kejadian pembunuhan ini berlangsung di dapur rumah korban di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengungkapkan bahwa tersangka memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali.
Motif Pembunuhan Ponimah oleh Suami Siri
Penyebab utama pembunuhan ini adalah konflik rumah tangga yang terjadi selama 15 hari terakhir. Permasalahan ekonomi menjadi pemicu utama, ditambah dengan penolakan korban untuk berhubungan badan dan seringnya korban menyalahkan pelaku yang bekerja serabutan.
Usai melakukan pembunuhan, Fadeli membawa jasad istrinya ke ladang tebu di Desa Sumberrejo, Kecamatan Gedangan untuk dibakar. Pelaku kemudian kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban.
Artikel Terkait
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral