KPK Bongkar 4 Tersangka Baru Kasus Suap PUPR OKU: APBD Melonjak Drastis!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:00 WIB
KPK Bongkar 4 Tersangka Baru Kasus Suap PUPR OKU: APBD Melonjak Drastis!

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pada Selasa (28/10), KPK secara resmi menjerat empat orang sebagai tersangka baru.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penetapan empat tersangka baru ini. "Benar [ada tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU], 4 [orang]," ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. "Sprindik baru, Oktober ini pengembangan [kasus] sebelumnya," tutur Budi.

Meski telah menetapkan empat tersangka baru, KPK belum membeberkan identitas keempat orang tersebut kepada publik.

Daftar 14 Saksi yang Diperiksa KPK

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi pada hari yang sama, Selasa (28/10). Pemeriksaan saksi-saksi kunci ini dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Berikut adalah daftar lengkap ke-14 saksi tersebut:

  • Indra Susanto (Asisten 1 Setda Kabupaten OKU)
  • Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU)
  • Kamaludin (Anggota DPRD Kabupaten OKU)
  • Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU)
  • Romson Fitri (Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU)
  • Setiawan (Kepala BKAD Kabupaten OKU)
  • Ahmad Azhar alias Alal (Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU)
  • Armansyah (PNS Dinas Perkim OKU)
  • Raidi (Pihak Swasta)
  • Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD Kabupaten OKU)
  • M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana BPBD Sumsel/Pj Bupati OKU)
  • Parwanto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU)
  • M. Noviansyah (PNS Dinas PUPR OKU)
  • Rudi Hartono (Anggota DPRD OKU)

Latar Belakang Kasus Korupsi Suap Proyek PUPR OKU

Kasus suap proyek Dinas PUPR OKU ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Sabtu, 15 Maret lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 10 tersangka, termasuk 6 tersangka sebelumnya dan 4 tersangka baru yang diumumkan hari ini.

Keenam tersangka sebelumnya adalah:

  • Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
  • M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
  • Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
  • Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU)
  • M. Fauzi alias Pablo (Pihak Swasta)
  • Ahmad Sugeng Santoso (Pihak Swasta)

Modus Korupsi dan Peningkatan Anggaran

Kasus ini berawal saat DPRD OKU membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sekitar Januari 2025. Sejumlah perwakilan DPRD dikabarkan menemui Pemerintah Daerah OKU untuk meminta jatah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Meski alokasi anggaran untuk Pokir diturunkan menjadi Rp 35 miliar, kesepakatan untuk fee atau uang suap tetap sebesar 20 persen, atau setara dengan Rp 7 miliar. Akibat kesepakatan suap ini, nilai APBD OKU 2025 diduga dinaikkan secara drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Pasal yang Dijeratkan

Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat UU Tipikor. Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar