Sebanyak enam orang saksi dihadirkan dalam persidangan pertama kasus pembunuhan prajurit TNI ini. Empat di antaranya merupakan rekan seunit dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, yaitu Prada Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, dan Pratu Yohanes Viani Ili.
Dua saksi lainnya adalah orang tua korban, Pelda Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, yang memberikan keterangan mengenai kronologi kematian putra mereka.
22 Tersangka Terlibat Kasus Kematian Prajurit TNI
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 orang prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky. Dari jumlah tersebut, tiga merupakan perwira pertama berpangkat Letnan Satu (satu orang) dan Letnan Dua (dua orang).
Prada Lucky yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, tewas diduga akibat tindakan penyiksaan oleh seniornya di dalam asrama batalyon. Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke Kupang oleh orang tuanya.
Artikel Terkait
Cilegon Tenggelam: Banjir Setinggi Rel Kereta Lumpuhkan Permukiman
Guru Surabaya Wakili Indonesia di Forum Pendidikan Global di Korea Selatan
Soeharto vs Reformasi: Saat Bencana Menguji Daya Komando Negara
Warga Pante Lhong Ucapkan Terima Kasih pada PM Anwar Ibrahim Atas Bantuan Pasca Banjir