"Mereka kami keluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA. Tindakan ini sesuai dengan amanat PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," tegas Ismail pada Minggu, 25 Oktober 2025.
Pentingnya RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, kembali mengingatkan kepada semua perusahaan di Indonesia tentang kewajiban menggunakan tenaga kerja asing yang memiliki dokumen lengkap.
"Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA. Ini adalah syarat utama dan mutlak agar mereka dapat bekerja secara legal di Indonesia," jelas Sunardi.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Sunardi juga mengajak partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga kerja asing.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar semua dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbaunya.
Kebijakan penertiban WNA ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, yang menekankan pentingnya sinergi dan pengawasan publik untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan sesuai dengan hukum.
Artikel Terkait
Gus Ipul Serukan Inklusivitas dan Larang Bullying di Sekolah Rakyat Deli Serdang
Distraksi: Senyuman Licin yang Menggerogoti Fokus Anak Muda
Pernyataan Prabowo Soal Israel Viral, Ternyata Ada Syarat yang Terpotong
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu