Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan tenaga kerja asing ilegal. Baru-baru ini, Kemnaker berhasil mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelanggaran Izin Kerja WNA di KEK Sei Mangkei
Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II, Sei Mangkei. Dari hasil pemeriksaan, ke-94 WNA tersebut dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan dasar hukum utama bagi WNA untuk bekerja secara legal di Indonesia.
Proses pengusiran ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dari Kanwil Kemnaker Sumatera Utara dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Dasar Hukum Penertiban WNA Ilegal
Plt. Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua