Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan tenaga kerja asing ilegal. Baru-baru ini, Kemnaker berhasil mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelanggaran Izin Kerja WNA di KEK Sei Mangkei
Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II, Sei Mangkei. Dari hasil pemeriksaan, ke-94 WNA tersebut dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan dasar hukum utama bagi WNA untuk bekerja secara legal di Indonesia.
Proses pengusiran ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dari Kanwil Kemnaker Sumatera Utara dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Dasar Hukum Penertiban WNA Ilegal
Plt. Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Raperbup Sintang: Lab PU Disulap Jadi Mesin PAD, Begini Caranya!
Mini Zoo Palembang Segera Hadir? 2 Lokasi Ini Jadi Calonnya!
BREAKING: Izin Penangkaran Satwa Langka Kini Lebih Mudah, Ini Dampaknya Bagi Konservasi!
Kematian Prada Lucky: Sidang Perdana 22 Terdakwa & Desakan Pecat dari TNI