Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan tenaga kerja asing ilegal. Baru-baru ini, Kemnaker berhasil mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelanggaran Izin Kerja WNA di KEK Sei Mangkei
Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II, Sei Mangkei. Dari hasil pemeriksaan, ke-94 WNA tersebut dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan dasar hukum utama bagi WNA untuk bekerja secara legal di Indonesia.
Proses pengusiran ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dari Kanwil Kemnaker Sumatera Utara dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Dasar Hukum Penertiban WNA Ilegal
Plt. Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mereka kami keluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA. Tindakan ini sesuai dengan amanat PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," tegas Ismail pada Minggu, 25 Oktober 2025.
Pentingnya RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, kembali mengingatkan kepada semua perusahaan di Indonesia tentang kewajiban menggunakan tenaga kerja asing yang memiliki dokumen lengkap.
"Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA. Ini adalah syarat utama dan mutlak agar mereka dapat bekerja secara legal di Indonesia," jelas Sunardi.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Sunardi juga mengajak partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga kerja asing.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar semua dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbaunya.
Kebijakan penertiban WNA ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, yang menekankan pentingnya sinergi dan pengawasan publik untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan sesuai dengan hukum.
Artikel Terkait
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa