94 WNA Ilegal di Simalungun Digerebek Kemnaker: Ini Fakta di Balik Pengusiran Mereka!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 12:25 WIB
94 WNA Ilegal di Simalungun Digerebek Kemnaker: Ini Fakta di Balik Pengusiran Mereka!
Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi

Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan tenaga kerja asing ilegal. Baru-baru ini, Kemnaker berhasil mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pelanggaran Izin Kerja WNA di KEK Sei Mangkei

Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II, Sei Mangkei. Dari hasil pemeriksaan, ke-94 WNA tersebut dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan dasar hukum utama bagi WNA untuk bekerja secara legal di Indonesia.

Proses pengusiran ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dari Kanwil Kemnaker Sumatera Utara dan pimpinan KEK Sei Mangkei.

Dasar Hukum Penertiban WNA Ilegal

Plt. Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka kami keluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA. Tindakan ini sesuai dengan amanat PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," tegas Ismail pada Minggu, 25 Oktober 2025.

Pentingnya RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, kembali mengingatkan kepada semua perusahaan di Indonesia tentang kewajiban menggunakan tenaga kerja asing yang memiliki dokumen lengkap.

"Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA. Ini adalah syarat utama dan mutlak agar mereka dapat bekerja secara legal di Indonesia," jelas Sunardi.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Sunardi juga mengajak partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga kerja asing.

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar semua dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbaunya.

Kebijakan penertiban WNA ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, yang menekankan pentingnya sinergi dan pengawasan publik untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan sesuai dengan hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar