Anak SMP di Kulon Progo Terjebak Judol & Pinjol, Utangnya Tembus Rp 4 Juta!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 01:12 WIB
Anak SMP di Kulon Progo Terjebak Judol & Pinjol, Utangnya Tembus Rp 4 Juta!

Kulon Progo Tangani Siswa SMP Terjerat Judi Online dan Pinjaman Online

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan menyusul ditemukannya kasus seorang siswa SMP yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Langkah ini diambil sebagai upaya penanganan dan pencegahan masalah serupa di kalangan pelajar.

Langkah Koordinasi dan Pengawasan Orang Tua

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Dinsos P3A Kulon Progo, Siti Sholikhah, menekankan pentingnya koordinasi dengan sekolah dan peningkatan pengawasan dari orang tua. Ia mengimbau para orang tua untuk memastikan kepergian anaknya benar-benar ke sekolah, bukan untuk bermain game online atau menggunakan ponselnya di rumah untuk hal-hal negatif.

Pendampingan Psikologis dan Pendekatan Menyeluruh

Anak yang terjerat kasus ini akan mendapatkan pendampingan psikologis dengan pendekatan "jemput bola". Selain pendekatan individu dan keluarga, Dinsos P3A juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat luas dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif. Siti Sholikhah menegaskan bahwa masalah ini membutuhkan penanganan lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh satu OPD saja.

Fokus Pemulihan dan Kelangsungan Pendidikan

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menyatakan komitmennya agar anak tersebut tidak putus sekolah. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memulihkan kondisi psikologis dan mengobati kecanduan judol anak tersebut dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos.

Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK), juga akan dikomunikasikan. Jika anak merasa malu dan ingin pindah sekolah, Disdikpora siap membantu proses perpindahannya untuk memastikan kelangsungan pendidikannya.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini pertama kali terungkap ketika siswa SMP asal Kecamatan Kokap tersebut tidak masuk sekolah selama hampir satu bulan. Awalnya, anak ini terpapar game online yang mengandung unsur judi, yang kemudian berlanjut ke judol dan akhirnya terjerat pinjol untuk menutupi kerugiannya.

Dampak dan Kondisi Keluarga

Akibat jeratan judol dan pinjol, siswa tersebut diketahui berutang kepada teman-temannya hingga mencapai Rp 4 juta. Ketakutan untuk membayar utang inilah yang menyebabkan ia berhenti sekolah. Untuk mendaftar pinjol, anak ini diduga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya. Anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan tinggal bersama ibu serta adiknya, sementara sang ayah bekerja di Kalimantan.

Nur Hadiyanto menegaskan bahwa ini adalah kasus pertama yang ditemukan di Kulon Progo dan berkomitmen penuh untuk menanganinya agar tidak ada anak yang putus sekolah.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler