Selain itu, Pemprov DKI juga menjajaki kerja sama dengan daerah penyangga seperti Depok dan Tangerang. Langkah ini diambil karena harga lahan di Jakarta yang sangat tinggi, sehingga pemanfaatan lahan di wilayah sekitar diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperluas kapasitas pemakaman warga Jakarta.
Aturan dan Syarat Pemakaman Tumpang
Bagi warga yang masih memanfaatkan TPU dengan sistem tumpang, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi. Satu liang lahan makam dapat digunakan untuk hingga empat jenazah. Syarat utamanya adalah makam sebelumnya harus telah berusia minimal tiga tahun sebelum dapat ditumpangi oleh jenazah berikutnya dari keluarga yang sama.
Menurut petugas di lapangan, sejauh ini belum ditemukan kasus pelanggaran dimana pemakaman tumpang dilakukan di luar hubungan keluarga, menunjukkan bahwa aturan ini dipatuhi oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru
Tuchel Pangkas Skuad Inggris, Nol Pemain Liverpool Dipanggil
De la Fuente Umumkan Skuad Spanyol untuk Uji Coba Lawan Serbia dan Mesir