Selain itu, Pemprov DKI juga menjajaki kerja sama dengan daerah penyangga seperti Depok dan Tangerang. Langkah ini diambil karena harga lahan di Jakarta yang sangat tinggi, sehingga pemanfaatan lahan di wilayah sekitar diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperluas kapasitas pemakaman warga Jakarta.
Aturan dan Syarat Pemakaman Tumpang
Bagi warga yang masih memanfaatkan TPU dengan sistem tumpang, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi. Satu liang lahan makam dapat digunakan untuk hingga empat jenazah. Syarat utamanya adalah makam sebelumnya harus telah berusia minimal tiga tahun sebelum dapat ditumpangi oleh jenazah berikutnya dari keluarga yang sama.
Menurut petugas di lapangan, sejauh ini belum ditemukan kasus pelanggaran dimana pemakaman tumpang dilakukan di luar hubungan keluarga, menunjukkan bahwa aturan ini dipatuhi oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Momen Bersejarah! Prabowo Hadiri KTT ASEAN-Jepang, Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11
MUI Kecam Acara Peresmian Masjid di Temanggung yang Tampilkan Biduan, Ini Kata Mereka
Mengapa Kekerasan dalam Keluarga Meningkat? Ini Solusi Islami yang Jarang Diketahui
Dari 700 Jadi 90: Kisah Pilu Anak Sungai Musi yang Terancam Punah