Hati-Hati Geng Solo Tumpangi Kasus Penghinaan Budaya Papua agar Indonesia Chaos dan Memisahkan Diri?
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Melestarikan alam dengan menjaga dan melindungi kehidupan margasatwa endemik adalah kewajiban normatif pemerintah daerah. Namun, hal ini tidak boleh dilakukan dengan cara yang menghinakan adat budaya setempat.
Wajar jika masyarakat Papua dari berbagai kalangan melakukan protes keras atas insiden pembakaran sejumlah besar Mahkota Cenderawasih. Mahkota ini adalah budaya khas Papua yang digunakan sebagai penutup kepala berhiaskan bulu Burung Cendrawasih. Insiden ini dilakukan oleh otoritas konservasi di Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Tindakan tidak populer ini dilakukan oleh petugas BBKSDA Papua dan dihadiri oleh sejumlah oknum berpakaian TNI, Polri, dan ASN pada 15 Oktober 2025.
Salah satu tokoh asli Papua yang vokal memprotes insiden ini adalah Robert George Julius Wanma, anggota DPRD Papua Barat Daya. Ia menyatakan bahwa kekayaan alam Papua sudah dijarah habis-habisan oleh Indonesia, dan sekarang martabat orang Papua diinjak-injak dengan membakar lambang identitas mereka, Mahkota Cenderawasih.
Artikel Terkait
Anjing Liar dan Lalai Pemilik: Dua Insiden Serangan Ganas Guncang Jawa Barat
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos