Windi Sayat Alat Vital Kekasih di Lampung, Motif Sakit Hati Sering Diselingkuhi
Seorang pria asal Kota Bandar Lampung, Lampung, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Karsilan (32) harus mengalami luka pada alat vitalnya setelah disayat oleh Windi (28), pasangannya selama enam tahun.
Motif Penganiayaan Alat Vital Kekasih
Windi mengaku melakukan penganiayaan tersebut secara spontan karena merasa sakit hati. Dalam pemeriksaannya, Windi mengungkapkan bahwa Karsilan kerap berselingkuh selama mereka menjalin hubungan.
"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," ujar Windi saat diperiksa, Rabu (22/10/2025).
Perempuan berusia 28 tahun itu juga mengungkapkan penderitaan batin yang dialaminya. "Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini," jelasnya.
Dendam karena Ditinggal Nikah
Motif lain yang diungkapkan Windi adalah rasa dendam karena ditinggal nikah oleh Karsilan. Yang membuatnya semakin sakit hati, meski Karsilan sudah menikah, korban masih mengajaknya berhubungan.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengonfirmasi motif ini. "Motifnya (dendam) ditinggal nikah, tapi (korban) masih mau berhubungan," kata Martono, Selasa (21/10/2025).
Kronologi Penyerangan di Lapangan Baruna
Kejadian berdarah ini terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.
Windi sengaja memancing Karsilan untuk bertemu berdua dengan rencana balas dendam yang telah disiapkannya. Sehari sebelum kejadian, Windi sudah membeli cutter yang akan digunakan untuk melukai alat vital kekasihnya.
"Jadi pisau cutter yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana memotong alat kelamin korban dibelinya sehari sebelum peristiwa berdarah tersebut," ujar Kompol Martono.
Saat bertemu, Windi dan Karsilan berhubungan layaknya suami istri di semak-semak. Setelah selesai berhubungan, Windi mengeluarkan cutter yang disembunyikannya dan langsung menyayat alat vital Karsilan.
Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Karsilan yang kesakitan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghazali, mengatakan Karsilan masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Minggu pukul 21.51 WIB dengan keluhan luka robek pada alat vital akibat benda tajam.
"Pasien sudah diberikan tindakan operasi dan saat ini sedang dalam perawatan di ruang bedah pria," kata Imam.
Pelaku Diamankan dan Ancaman Hukuman
Windi diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Selasa pagi. Polisi telah menyita cutter merah, baju korban, serta ponsel Windi sebagai barang bukti.
Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHPidana terkait penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Windi adalah 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1