Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK:
- PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan PPPK ini terdiri dari:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai berapa gaji PPPK beserta tunjangannya. Besaran gaji dan tunjangan inilah yang menjadi daya tarik bagi banyak orang untuk menjadi bagian dari PPPK.
Artikel Terkait
ICJ Telah Putuskan! Desakan PBB ke Israel yang Bisa Ubah Nasib Gaza Selamanya
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswa Bandung: Tunggu Kami Bangun Indonesia, Pak!
Mantan Karyawan AQUA Bongkar Fakta Mengejutkan: Sumber Air Bukan dari Mata Air Biasa, Ternyata Ini Rahasia di Balik Kedalaman 140 Meter!
5 Drama Korea Thriller Forensik Ini Bikin Otak dan Adrenalinmu Terpacu!