Dukun Bandung Beri Syarat Syubur untuk Ritual, Ngaku Sembuhkan Segala Penyakit!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Dukun Bandung Beri Syarat Syubur untuk Ritual, Ngaku Sembuhkan Segala Penyakit!

Diduga Ada Korban Lainnya

Polisi saat ini sedang mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa. Budi Sartono mengungkapkan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang mencurigakan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kasus serupa.


Halaman:

Komentar