Diduga Ada Korban Lainnya
Polisi saat ini sedang mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa. Budi Sartono mengungkapkan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang mencurigakan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kasus serupa.
Artikel Terkait
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Berawan Sepanjang Hari Rabu