Diduga Ada Korban Lainnya
Polisi saat ini sedang mendalami tiga laporan lain yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa. Budi Sartono mengungkapkan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang mencurigakan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kasus serupa.
Artikel Terkait
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua