Pramono Anung Tegaskan Dana Rp14,6 Triliun di Bank Jakarta Bukan untuk Deposito
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan resmi mengenai dana mengendap senilai Rp14,6 triliun di Bank Jakarta. Ia menegaskan bahwa dana tersebut sama sekali bukan untuk keperluan deposito, melainkan dialokasikan untuk pembayaran barang dan jasa, serta pembangunan fisik yang akan dilakukan pada bulan November dan Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan Pramono sebagai bentuk persetujuan dan dukungan penuh terhadap keterangan Menteri Keuangan. Ia menjelaskan bahwa pola pembayaran untuk seluruh proses pengadaan, baik jasa, barang, maupun pembangunan fisik di Jakarta, memang selalu terkonsentrasi di dua bulan akhir tahun.
"Saya termasuk yang berterima kasih dan sepakat dengan Menteri Keuangan. Benar ada dananya, tetapi di Jakarta bukan untuk dijadikan deposito. Dana itu semata-mata persiapan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran," tambah Pramono menegaskan kembali.
Artikel Terkait
Ekspor Jepang Cetak Rekor, Sinyal Kuat untuk Kenaikan Suku Bunga BOJ
Beijing Bergerak Cepat, Gairah Investasi Swasta Jadi Sasaran Utama
Uji Coba Rute Baru Vietnam Airlines: Penerbangan Tanpa Layar, Tapi Perut Terjamin Halal
Saham Superbank (SUPA) Melonjak 24% di Debut Perdana BEI