Pramono Anung Tegaskan Dana Rp14,6 Triliun di Bank Jakarta Bukan untuk Deposito
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan resmi mengenai dana mengendap senilai Rp14,6 triliun di Bank Jakarta. Ia menegaskan bahwa dana tersebut sama sekali bukan untuk keperluan deposito, melainkan dialokasikan untuk pembayaran barang dan jasa, serta pembangunan fisik yang akan dilakukan pada bulan November dan Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan Pramono sebagai bentuk persetujuan dan dukungan penuh terhadap keterangan Menteri Keuangan. Ia menjelaskan bahwa pola pembayaran untuk seluruh proses pengadaan, baik jasa, barang, maupun pembangunan fisik di Jakarta, memang selalu terkonsentrasi di dua bulan akhir tahun.
"Saya termasuk yang berterima kasih dan sepakat dengan Menteri Keuangan. Benar ada dananya, tetapi di Jakarta bukan untuk dijadikan deposito. Dana itu semata-mata persiapan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran," tambah Pramono menegaskan kembali.
Pola Belanja Pemda yang Terkonsentrasi di Akhir Tahun
Jelang akhir tahun, penjelasan serupa juga disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati. Menurut Eli, tingginya saldo dana Pemda di bank bukanlah suatu intensi untuk menyimpan dana guna mencari keuntungan dari imbalan bunga.
Fenomena ini, lanjutnya, sangat berkaitan erat dengan pola belanja Pemerintah Daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, yang memang mengalami akselerasi pembayaran yang signifikan pada triwulan terakhir setiap tahunnya.
Khusus untuk Pemprov DKI, angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) biasanya akan tetap tinggi hingga bulan November, dan kemudian menyusut secara drastis pada bulan Desember. Penyusutan ini seiring dengan realisasi pembayaran yang meningkat sangat pesat dalam dua bulan terakhir tersebut.
Sebagai gambaran, Eli menyebutkan bahwa realisasi pembayaran yang dilakukan pada Desember 2023 lalu mencapai Rp16 triliun. Angka ini bahkan meningkat pada Desember 2024, dengan pembayaran mencapai Rp18 triliun, yang semakin menguatkan pola belanja akhir tahun.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun