Kasus Korupsi PGN 2017-2021: GAKI Minta Pengungkapan Tuntas dan Perubahan di Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk periode tahun 2017 hingga 2021.
Direktur Eksekutif Gerakan Kedaulatan Energi (GAKI), Feko Supriyadi, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya sudah terungkap lebih lama. GAKI mendesak agar penyelidikan dilakukan lebih mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan dan PGN sebagai anak usaha Pertamina harus segera berbenah.
Penetapan Arso Sadewo sebagai tersangka ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, telah lebih dulu menjadi tersangka dan saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sidang dakwaan untuk kasus korupsi ini telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejak 1 September 2025.
GAKI menyoroti bahwa kasus ini merupakan cerminan dari budaya korporasi yang memprihatinkan. Feko Supriyadi menutup pernyataannya dengan pertanyaan kritis, mempertanyakan apakah kepemimpinan baru di bawah Simon Mantiri dapat mengubah wajah korup yang selama ini melekat pada Pertamina dan anak perusahaannya. Semuanya dinanti kelanjutannya.
Artikel Terkait
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon