Peradilan Militer I/02 Medan: Vonis 10 Bulan untuk Kasus Kematian Anak Dinilai Tidak Adil
LBH Medan mengecam putusan Peradilan Militer I/02 Medan dalam kasus kematian MHS, anak 15 tahun, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi pelaku, Sertu Riza Pahlivi. Kuasa hukum menyebut keputusan tertanggal 20 Oktober 2025 ini sebagai sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di lingkungan peradilan militer.
Drama Sidang dan Tangis Korban
Ruang sidang pecah oleh tangis Lenny Damanik, ibu korban, usai mendengar vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi. Teriakan "tidak adil" dari keluarga korban sempat menghentikan pembacaan putusan dalam perkara nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tersebut. Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi menyatakan terdakwa bersalah secara sah karena kealpaan menyebabkan kematian.
Kejanggalan dalam Pertimbangan Hukum
LBH Medan mengungkap beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hukum putusan ini. Hakim menyatakan tidak ditemukan jejas pada tubuh MHS, bertolak belakang dengan kesaksian Det Malem Haloho yang menggambarkan korban mengalami sakit perut luar biasa hingga muntah-muntah dan tidak bisa duduk.
Kesaksian Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat korban diserang hingga terjatuh juga dianggap tidak mendapat porsi memadai. Saksi kunci lain, Naura Panjaitan, yang menyaksikan pemukulan, tidak dapat memberikan kesaksian lebih lanjut karena telah meninggal dunia.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Kuasa hukum menyoroti ketidakwajaran proses hukum sejak awal. Terdakwa tidak pernah ditahan selama proses berlangsung, sementara tuntutan Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito hanya satu tahun penjara - jauh dari ancaman maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Upaya Hukum Lanjutan
LBH Medn dan keluarga korban akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Selain itu, mereka akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam putusan. Kasus MHS ini disebutkan bukan yang pertama kali peradilan militer memutus perkara ringan jauh dari rasa keadilan.
Desakan Reformasi Peradilan Militer
Melihat pola putusan yang konsisten ringan, LBH Medan mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer. Putusan ini dinilai bukan hanya pukulan bagi keluarga korban, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip HAM yang diatur dalam UUD 1945, KUHP, UU HAM, dan berbagai instrumen HAM internasional.
Artikel Terkait
Pria Nekat Panjat Tower 52 Meter di Bandar Lampung, Dievakuasi Usai Negosiasi 2 Jam
Mahfud MD Soroti Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Publik Pertanyakan Eksekusi Vonis yang Tak Jalan
Bek Inggris Djed Spence Tolak Jabat Tangan Thomas Partey, Suporter Bersiulan di Laga Piala Dunia
Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Parkir Bandara Juanda