Audit Total Proyek PIK-2: Dukung MUI Kembalikan Tanah Rakyat dan Negara
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
MUI Desak Pengawasan Ketat Pasca Pencabutan Status PSN PIK-2
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat setelah proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 - Tropical Coastline di Tangerang dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Sikap ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan yang menegaskan bahwa pencabutan status harus diikuti langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Fakta Kerusakan Mangrove dan Perampasan Tanah di Proyek PIK-2
Data lapangan mengungkap fakta mencengangkan mengenai kerusakan lingkungan di kawasan PIK-2. Hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini menyusut drastis menjadi sekitar 12.270 hektare. Artinya, terdapat sekitar 400 hektare lahan yang mengalami perubahan fungsi secara tidak wajar.
Jenis-jenis Perampasan Tanah dalam Proyek PIK-2
Proyek PIK-2 terbukti melakukan berbagai bentuk perampasan tanah yang merugikan negara dan masyarakat, meliputi:
- Perampasan wilayah laut seluas 300 hektare
- Perampasan kawasan hutan lindung seluas 1500 hektare
- Perampasan fasilitas sosial dan umum seperti sungai, jalan, dan jembatan
- Perampasan masjid dan mushola
- Perampasan tanah negara dari sitaan eks BLBI seluas 200 hektare
Korban Langsung Perampasan Tanah Rakyat
Dua korban yang telah teridentifikasi, Charlie Chandra dan H. Fuad Efendi Zarkasi, kehilangan tanah mereka yang kini telah berubah menjadi kawasan industri properti PIK-2. Kasus ini menunjukkan dampak langsung proyek terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Tiga Poin Penting Audit Menyeluruh Proyek PIK-2
1. Audit Luasan Tanah dan Pengembalian Kepemilikan
Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap total luas tanah yang dikelola PIK-2, dilanjutkan dengan proses pengembalian tanah kepada pemilik sah, baik negara maupun masyarakat.
2. Audit Perizinan dan Pendapatan Daerah
Audit kinerja dan keuangan diperlukan untuk mengevaluasi proses perizinan dan kontribusi proyek terhadap pendapatan daerah, memastikan tidak ada penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
3. Audit Hukum Terintegrasi
Seluruh pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek PIK-2 harus diperiksa secara komprehensif, termasuk kasus korupsi pagar laut yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan skema pengembangan kawasan.
PIK-2 sebagai Pilot Project Penyelesaian PSN Bermasalah
Kasus PIK-2 dapat dijadikan contoh bagi penyelesaian proyek strategis nasional bermasalah lainnya. Sepanjang pemerintahan sebelumnya, masih banyak PSN yang merampas tanah rakyat dan negara, menyengsarakan masyarakat, serta menggerus kedaulatan wilayah negara.
Tim advokasi siap memberikan bantuan dan masukan untuk terlibat langsung dalam proses audit menyeluruh ini, demi terwujudnya keadilan dan pengembalian hak-hak masyarakat serta negara.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala
Garuda Muda Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026
Arsenal Vs Atletico Madrid: Laga Penentuan Tiket Final Liga Champions di Emirates
Paus Sperma 15 Meter Terdampar Mati di Pantai Jembrana Bali