Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Putus Aliran Dana Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menutup 23.929 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk transaksi judi online. Langkah tegas ini dilakukan untuk memutus mata rantai aliran dana ilegal yang merugikan perekonomian dan masyarakat.
Pernyataan Resmi Pemerintah Soal Pemblokiran Rekening Judi
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan tujuan utama aksi penutupan rekening ini. "Tujuan kami jelas, memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Modus Transaksi Judi Online yang Semakin Beragam
Patroli siber Kemenkominfo mencatat peningkatan signifikan modus transaksi judi online sepanjang tahun ini. Pelaku kerap menyamarkan aktivitas ilegalnya menggunakan rekening pribadi, dompet digital, hingga transaksi di platform marketplace. Kolaborasi antara Kemenkominfo dan OJK memungkinkan pendeteksian yang lebih cepat dan akurat terhadap pola transaksi mencurigakan.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Peran Masyarakat
Operasi pemberantasan judi online ini melibatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga penegak hukum. Pemerintah juga aktif mengajak partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Artikel Terkait
Gak Nyangka! Lari dari SPBU, Petugas Ngejar Sampai Rela Tertabrak
Pangdam Bongkar Strategi Baru di Papua, Personel Kodim dan Persit Diberi Tugas Rahasia!
Ketua GP Ansor Jakarta Rangkap Jabatan, Ini Dua Posisi Strategis yang Diemban!
Korupsi Triliunan di Proyek Kereta Cepat: Fakta Mengejutkan yang Ditutup-tutupi!