23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir! Ini Langkah Pemerintah yang Minta Anda Ikut Andil

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:50 WIB
23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir! Ini Langkah Pemerintah yang Minta Anda Ikut Andil

Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Putus Aliran Dana Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menutup 23.929 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk transaksi judi online. Langkah tegas ini dilakukan untuk memutus mata rantai aliran dana ilegal yang merugikan perekonomian dan masyarakat.

Pernyataan Resmi Pemerintah Soal Pemblokiran Rekening Judi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan tujuan utama aksi penutupan rekening ini. "Tujuan kami jelas, memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Modus Transaksi Judi Online yang Semakin Beragam

Patroli siber Kemenkominfo mencatat peningkatan signifikan modus transaksi judi online sepanjang tahun ini. Pelaku kerap menyamarkan aktivitas ilegalnya menggunakan rekening pribadi, dompet digital, hingga transaksi di platform marketplace. Kolaborasi antara Kemenkominfo dan OJK memungkinkan pendeteksian yang lebih cepat dan akurat terhadap pola transaksi mencurigakan.

Kolaborasi Lintas Lembaga dan Peran Masyarakat

Operasi pemberantasan judi online ini melibatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga penegak hukum. Pemerintah juga aktif mengajak partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.


Halaman:

Komentar