Formulir pernyataan BPN (Lampiran 13) adalah dokumen resmi, yang dianggap "palsu" hanya isi pernyataannya karena dianggap tidak sesuai fakta fisik.
5. Hak PT MBM Hanya Berdasarkan Surat Kuasa
Penguasaan fisik oleh PT MBM hanya berdasarkan akta surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio, bukan berdasarkan jual beli.
6. Tidak Ada Niat Jahat
Charlie hanya memberi kuasa untuk mengurus balik nama tanah warisan ayahnya sendiri, bukan pelaku pemalsuan berniat jahat.
7. Fokus pada Notaris Bukan Charlie
Perkara lebih berfokus pada Notaris Sukamto sebagai kuasa Charlie, bukan Charlie sendiri yang mengisi lampiran 13.
Dampak Putusan Banding dan Langkah Hukum Selanjutnya
Putusan banding mengungkap bahwa klaim kerugian Rp 270 juta oleh PT MBM tidak terbukti. Charlie justru mengalami kerugian ganda: kehilangan tanah sejak 2014, dipenjara, dan tidak mendapat uang pengganti. Sementara PT MBM diuntungkan dengan menjual tanah sengketa kepada masyarakat.
Perbandingan dengan Silvester Matutina
Berbeda dengan Charlie yang berjuang melawan ketidakadilan, Silvester Matutina dikenal sebagai pendukung setia kekuasaan. Rekam jejaknya menunjukkan konsistensi mendukung rezim Jokowi dan kini beralih mendukung Prabowo melalui dukungan ke Gibran.
Pertarungan Hukum Belum Berakhir
Charlie Chandra tetap optimis dapat melanjutkan perjuangan hukumnya setelah bebas dari penjara. Hak perdata atas tanah warisan masih utuh, membuka peluang gugatan lanjutan terhadap PT MBM dan Agung Sedayu Group.
Artikel Terkait
Luka yang Kutinggal di Masa Lalu, Kini Menghantuiku
Dicabut! Status PSN PIK 2 Anjlok, MUI Desak Pengawasan Ketat
Koalisi Sipil Beri Ultimatum: UU Polri Harus Dihapus, Ini 3 Tuntutan Mereka!
Purbaya Bocorkan Operasi Rahasia! Mafia hingga Sang Kuasa Jadi Sasaran Penangkapan Besar-Besaran