Charlie Chandra vs Silvester Matutina: Pejuang Hukum vs Pendukung Kekuasaan
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Pesan Charlie Chandra untuk Silvester Matutina dari Balik Jeruji
Charlie Chandra menyampaikan pesan mengejutkan dari Rutan Jambe Tangerang untuk Silvester Matutina. Melalui penulis, Charlie berpesan bahwa Silvester tidak perlu takut menghadapi eksekusi penjara. "Tak menyeramkan kok ada di penjara," begitu pesan singkat yang disampaikan sambil berseloroh.
Kisah Perjuangan Charlie Chandra Melawan Aguan
Charlie Chandra harus menjalani hukuman penjara karena memperjuangkan hak keluarganya atas tanah seluas 8,7 hektar di kawasan PIK-2 yang diduga dirampas oleh Aguan. Awalnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuduhan pemalsuan dokumen, namun melalui proses banding hukuman berkurang menjadi 1 tahun penjara.
7 Fakta Hukum Penting dari Putusan Banding Charlie Chandra
1. Bukan Sengketa Tanah
Majelis Hakim menegaskan kasus Charlie bukan sengketa tanah sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi perampasan tanah di PIK-2.
2. SHM No. 5 Lemo Masih Sah
Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB 1982/1988 maupun Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
3. BPN Melampaui Wewenang
Pembatalan balik nama oleh Kanwil BPN Banten dilakukan tanpa putusan pengadilan, hanya berdasarkan "jaminan" dari Nono Sampono PT MBM.
Artikel Terkait
Luka yang Kutinggal di Masa Lalu, Kini Menghantuiku
Dicabut! Status PSN PIK 2 Anjlok, MUI Desak Pengawasan Ketat
Koalisi Sipil Beri Ultimatum: UU Polri Harus Dihapus, Ini 3 Tuntutan Mereka!
Purbaya Bocorkan Operasi Rahasia! Mafia hingga Sang Kuasa Jadi Sasaran Penangkapan Besar-Besaran