AMPG Laporkan Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menyerang pribadi serta martabat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Proses Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyatakan bahwa tim hukum mereka telah menyampaikan laporan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Mereka diterima oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti-bukti awal terkait serangan yang dinilai terstruktur dan masif.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Setelah berdiskusi dengan penyidik, AMPG menilai konten-konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Kementerian Haji Buka Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi, Catat Tanggalnya!
GBK Macet Total, Ribuan Jemaat Serbu Perayaan Natal di Stadion Utama
Mimpi Sawit untuk Rakyat Tersandera Oligarki
Lumpur Beku dan Alat Rusak, RSUD Aceh Tamiang Berjuang Bangkit Pasca-Banjir