AMPG Laporkan Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menyerang pribadi serta martabat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Proses Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyatakan bahwa tim hukum mereka telah menyampaikan laporan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Mereka diterima oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti-bukti awal terkait serangan yang dinilai terstruktur dan masif.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Setelah berdiskusi dengan penyidik, AMPG menilai konten-konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Catatan Kritis YLBHI: Benarkah Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Militeristik dan Otoritarian?
Komisaris TransJakarta Ancam Gorok Leher Orang, Ini Tindak Lanjut yang Diambil
Masih Berani Bohong? Ini Dampak yang Akan Menghantui Hidupmu!
Intip Persiapan Pernikahan Park Jin Joo, Si Karakter Lucu di Our Beloved Summer