Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO, Tapi Hanya Rp2 Triliun yang Dipamerkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun kepada negara. Uang ini merupakan hasil dari penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa.
Dalam sebuah pemaparan di Gedung Kejaksaan Agung, publik hanya disuguhkan tumpukan uang senilai Rp2 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan keterbatasan ruangan. Ruangan yang tersedia tidak memadai untuk menampilkan keseluruhan uang senilai Rp13 triliun tersebut.
Alasan Hanya Sebagian Uang yang Ditampilkan
"Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," jelas Sanitiar Burhanuddin pada Senin (20/10/2025).
Beliau menegaskan bahwa meski yang ditampilkan secara fisik hanya sebagian, total uang pengganti yang disita dan akan dikembalikan ke negara tetap senilai Rp13,255 triliun.
Kerugian Negara dan Penyerahan ke Kemenkeu
Uang pengganti ini berasal dari total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Seluruh uang yang berhasil disita ini akan langsung diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.
"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya," ungkap Jaksa Agung.
Komitmen Kejagung untuk Pemulihan Keuangan Negara
Burhanuddin menegaskan bahwa upaya pemulihan keuangan negara ini dilakukan demi kemakmuran rakyat. Kejagung berkomitmen untuk terus fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, terutama di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tegas dia.
Kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini menjadi salah satu bukti keseriusan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di sektor ekonomi.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Bocah 12 Tahun Tewas di Toilet Bangunan Kosong Makassar, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026