Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO, Tapi Hanya Rp2 Triliun yang Dipamerkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun kepada negara. Uang ini merupakan hasil dari penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa.
Dalam sebuah pemaparan di Gedung Kejaksaan Agung, publik hanya disuguhkan tumpukan uang senilai Rp2 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan keterbatasan ruangan. Ruangan yang tersedia tidak memadai untuk menampilkan keseluruhan uang senilai Rp13 triliun tersebut.
Alasan Hanya Sebagian Uang yang Ditampilkan
"Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," jelas Sanitiar Burhanuddin pada Senin (20/10/2025).
Beliau menegaskan bahwa meski yang ditampilkan secara fisik hanya sebagian, total uang pengganti yang disita dan akan dikembalikan ke negara tetap senilai Rp13,255 triliun.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai