Uang pengganti ini berasal dari total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Seluruh uang yang berhasil disita ini akan langsung diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.
"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya," ungkap Jaksa Agung.
Komitmen Kejagung untuk Pemulihan Keuangan Negara
Burhanuddin menegaskan bahwa upaya pemulihan keuangan negara ini dilakukan demi kemakmuran rakyat. Kejagung berkomitmen untuk terus fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, terutama di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tegas dia.
Kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini menjadi salah satu bukti keseriusan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di sektor ekonomi.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai