Uang pengganti ini berasal dari total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Seluruh uang yang berhasil disita ini akan langsung diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.
"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya," ungkap Jaksa Agung.
Komitmen Kejagung untuk Pemulihan Keuangan Negara
Burhanuddin menegaskan bahwa upaya pemulihan keuangan negara ini dilakukan demi kemakmuran rakyat. Kejagung berkomitmen untuk terus fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, terutama di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tegas dia.
Kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini menjadi salah satu bukti keseriusan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di sektor ekonomi.
Artikel Terkait
Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Makassar, Diduga Akhiri Hidup
PSBM 2026 Dongkrak Okupansi Hotel dan Ekonomi Lokal di Makassar
Kalapas Makassar Serahkan Klarifikasi Isu Narkoba ke Tim Humas
FKUB Tana Toraja Serukan Penolakan Tegas terhadap Judi dan Narkoba