Analisis Kontroversi Acara Dies Natalis UGM dan Isu Ijazah
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM di Bulan yang Dipertanyakan
Rektor UGM Prof. Dr. dr. Ova Emilia, Sp.OG kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM pada bulan Oktober. Padahal, fakultas tersebut diketahui lahir pada bulan Agustus. Kejanggalan waktu pelaksanaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan skenario di balik acara tersebut.
Pidato Rektor UGM dan Kaitannya dengan Isu Ijazah
Dalam sambutannya, Ova Emilia menyebut Presiden Jokowi sebagai alumni angkatan 1980 yang membanggakan. Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya pencitraan di tengah berbagai hujatan dan desakan proses hukum yang sedang dihadapi Jokowi. Ada indikasi mens rea atau unsur kesengajaan untuk menutupi kebenaran.
Transparansi Akademik UGM Dipertanyakan
UGM sebagai institusi pendidikan tinggi justru dinilai tidak transparan dalam menangani permintaan informasi publik mengenai dokumen perkuliahan dan ijazah. Ketika ditanya tentang dokumen tersebut, jawaban yang diberikan adalah bahwa dokumen sedang dipegang Kepolisian. Pola respons seperti ini dianggap sebagai bentuk lempar tanggung jawab.
Pembiayaan Acara dan Keterkaitan Politik
Muncul pertanyaan penting mengenai pembiayaan acara Dies Natalis yang dianggap sebagai panggung untuk Jokowi. Pertanyaan juga mengemuka mengenai peran Pratikno, mantan Rektor UGM yang dikenal sebagai pendukung setia Jokowi. Sindiran halus dari Menteri Kehutanan Raja Juli Anton kepada Wamenhut Rohmat Marzuki, S.Hut sebagai alumni berijazah asli semakin memperkeruh suasana.
Ancaman Hukum bagi Rektor UGM dan Institusi
Rektor Ova Emilia dapat terancam delik obstruction of justice Pasal 221 KUHP jika terbukti mempersulit pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika acara Dies Natalis tersebut merupakan bagian dari skenario untuk menutupi fakta, maka Ova Emilia dapat turut diproses hukum dengan ancaman penjara.
Sanksi Berat bagi UGM Jika Terbukti Pelanggaran
Berdasarkan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Pasal 20 jo Pasal 71, UGM terancam sanksi sangat berat hingga pembubaran jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi berat terkait penerbitan ijazah. Ova Emilia sebagai pimpinan tertinggi harus mempertanggungjawabkan perilaku akademik yang tercela.
Ancaman Pidana yang Mengintai
Rektor Ova Emilia tidak boleh menganggap enteng kasus ini karena ancaman pidana Pasal 263, 264, dan 266 KUHP atas Jokowi dapat berefek domino. Paket perkara dapat berkembang dari sekadar menangkap alumni yang dibanggakan menjadi menangkap Jokowi dan Ova Emilia.
Artikel Terkait
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029