Korban Penipuan OVA? Begini Cara Menangkap Pelakunya!

- Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB
Korban Penipuan OVA? Begini Cara Menangkap Pelakunya!
Analisis Kontroversi Acara Dies Natalis UGM dan Isu Ijazah - Fakta Terbaru

Analisis Kontroversi Acara Dies Natalis UGM dan Isu Ijazah

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM di Bulan yang Dipertanyakan

Rektor UGM Prof. Dr. dr. Ova Emilia, Sp.OG kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM pada bulan Oktober. Padahal, fakultas tersebut diketahui lahir pada bulan Agustus. Kejanggalan waktu pelaksanaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan skenario di balik acara tersebut.

Pidato Rektor UGM dan Kaitannya dengan Isu Ijazah

Dalam sambutannya, Ova Emilia menyebut Presiden Jokowi sebagai alumni angkatan 1980 yang membanggakan. Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya pencitraan di tengah berbagai hujatan dan desakan proses hukum yang sedang dihadapi Jokowi. Ada indikasi mens rea atau unsur kesengajaan untuk menutupi kebenaran.

Transparansi Akademik UGM Dipertanyakan

UGM sebagai institusi pendidikan tinggi justru dinilai tidak transparan dalam menangani permintaan informasi publik mengenai dokumen perkuliahan dan ijazah. Ketika ditanya tentang dokumen tersebut, jawaban yang diberikan adalah bahwa dokumen sedang dipegang Kepolisian. Pola respons seperti ini dianggap sebagai bentuk lempar tanggung jawab.

Pembiayaan Acara dan Keterkaitan Politik

Muncul pertanyaan penting mengenai pembiayaan acara Dies Natalis yang dianggap sebagai panggung untuk Jokowi. Pertanyaan juga mengemuka mengenai peran Pratikno, mantan Rektor UGM yang dikenal sebagai pendukung setia Jokowi. Sindiran halus dari Menteri Kehutanan Raja Juli Anton kepada Wamenhut Rohmat Marzuki, S.Hut sebagai alumni berijazah asli semakin memperkeruh suasana.

Ancaman Hukum bagi Rektor UGM dan Institusi

Rektor Ova Emilia dapat terancam delik obstruction of justice Pasal 221 KUHP jika terbukti mempersulit pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika acara Dies Natalis tersebut merupakan bagian dari skenario untuk menutupi fakta, maka Ova Emilia dapat turut diproses hukum dengan ancaman penjara.

Sanksi Berat bagi UGM Jika Terbukti Pelanggaran

Berdasarkan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Pasal 20 jo Pasal 71, UGM terancam sanksi sangat berat hingga pembubaran jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi berat terkait penerbitan ijazah. Ova Emilia sebagai pimpinan tertinggi harus mempertanggungjawabkan perilaku akademik yang tercela.

Ancaman Pidana yang Mengintai

Rektor Ova Emilia tidak boleh menganggap enteng kasus ini karena ancaman pidana Pasal 263, 264, dan 266 KUHP atas Jokowi dapat berefek domino. Paket perkara dapat berkembang dari sekadar menangkap alumni yang dibanggakan menjadi menangkap Jokowi dan Ova Emilia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar