Pertanyaan publik terkait proses verifikasi ijazah oleh KPU masih belum terjawab tuntas. Diduga, KPU tidak pernah memeriksa ijazah asli Jokowi selama verifikasi faktual. Sementara itu, KPU Solo belum menyerahkan dokumen legalisir dari masa kepemimpinan Jokowi sebagai Wali Kota.
UGM dan Opsi Penyelesaian di Pengadilan
UGM menyatakan kesediaan untuk terbuka sepenuhnya mengenai status ijazah Jokowi, namun hanya melalui proses pengadilan. Sayangnya, hingga kini belum ada proses hukum yang memungkinkan hal tersebut terwujud, meski telah ada desakan dari berbagai organisasi relawan.
Pembanding Kasus Hukum Terdahulu
Kasus serupa pernah menimpa Bambang Tri dan Gus Nur yang divonis penjara karena menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Keluar dari penjara, keduanya tetap pada pendirian awal. Perbedaan penanganan hukum dengan kasus Roy Suryo mengundang tanya.
Kesimpulan: Masalah yang Tak Kunjung Terselesaikan
Mengutip wejangan Gus Dur, masalah di dunia terbagi dua: yang mudah diselesaikan dan yang terlalu rumit hingga tak perlu dipikirkan. Polemik ijazah Jokowi, dan kini juga Gibran, berada di persimpangan: termasuk kategori manakah ini? Jika mudah, seharusnya sudah selesai. Jika rumit, buat apa dibiarkan berlarut?
Artikel Terkait
Kupu-Kupu Raksasa Bermotif Batik Ditemukan di Rammang-Rammang
Hamas Siap Serahkan Gaza ke Komite Teknokrat, Rafah Jadi Syarat Kunci
Tambang Emas Agincourt Akan Diambil Alih BUMN Baru, Perminas
Perempuan di Balik Tudingan Es Spons Kembali Jadi Buruan Netizen